TULISAN ALDA

Kamis, 30 Desember 2010

Simpan pinjam koperasi akan diperlonggar, LSP2I: Koperasi bisa jadi bank gelap

JAKARTA: Pemerintah, seperti dituangkan dalam rancangan undang-undang, akan memperlonggar operasional koperasi simpan pinjam (KSP) dengan memperbolehkan penghimpunan dana ataupun penyaluran pinjaman kepada masyarakat non anggota.

Berdasarkan PP No. 9/ 1995, kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari, dan untuk anggota, dan calon anggota koperasi. Namun, dalam jangka maksimal 3 bulan setelah melunasi simpanan pokok, calon tersebut harus menjadi anggota koperasi.

"Revisi terhadap Undang-undang Perkoperasian lama diagendakan selesai tahun ini," ujar Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, kemarin.

Menurut dia, aturan tentang perluasan atau keleluasaan operasional koperasi KSP akan dimasukkan dalam UU Perkoperasian versi terbaru, sebagai bagian dari kebijakan mengakomodasi tuntutan perkembangan koperasi.

Djabaruddin Djohan, Ketua Dewan Pengurus Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I), mengemukakan jika mengacu pada PP No.9, RUU itu sudah keluar dari jalur koperasi.

Kerangka kebijakan itu, menurut Djabarudin, menjadi salah. "RUU tersebut disusun pada 2001, ketika itu melibatkan LSP2I dengan bantuan Bank Dunia, tetapi sayang terhenti," kata Djabaruddin.

Jadi anggota

Dalam PP No.9, katanya, ditetapkan KSP boleh melayani bukan anggota, tetapi dalam status calon anggota selama 3 bulan untuk diarahkan menjadi anggota, dan setelah itu harus menjadi anggota.

"Kalau itu tidak dilakukan [menjadi anggota] sudah menjadi bank gelap. Bank Indonesia harus bertindak," ujarnya.

Menurut Djabaruddin, jika anggota legislatif menerima dan mengesahkan RUU tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus diberi pengertian secara luas tentang perkoperasian dan jati dirinya.

Dia berjanji akan mencari tahu tentang informasi yang pasti tentang RUU itu, termasuk menghubungi Deputi Unung.

Dwinda Ruslan, Direktur Eksekutif Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP), belum bersedia mengomentari tentang perluasan operasional KSP melalui revisi undang-undang koperasi.

"Saya belum siap memberi pernyataan karena bersama dengan koperasi sekunder lain masih mempelajari dan mempersiapkan pengayaan materi RUU tersebut. Kalau sudah selesai akan kami umumkan," kata Dwinda.

Dia menilai dalam pembahasan RUU tersebut Kementerian Negara Koperasi dan UKM lebih cenderung melibatkan kalangan tokoh legislatif. Pemerintah, katanya, memang melibatkan koperasi sekunder simpan pinjam, tetapi masih terbatas.

Menurut Untung, UU No.25/ 1992 tentang Perkoperasian saat ini memuat 67 pasal, adapun naskah RUU perkoperasian memuat 125 pasal untuk mengakomodasi perkembangan koperasi yang dinamis. ( ginting.munthe@bisnis.co.id



  SUMBER DARI : http://www.depkop.go.id/index.php/20090505371/Berita/Media-Massa/simpan-pinjam-koperasi-akan-diperlonggar-lsp2i-koperasi-bisa-jadi-bank-gelap.html  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar