TULISAN ALDA

Rabu, 27 April 2011

mediasi

Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis
mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di
luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan,
maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai
Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya
proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari
hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan
mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama
tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para
pihak menghendaki lain.
8 Kelebihan Mediasi:
1. Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata
2. Efisien
3. Waktu singkat
4. Rahasia
5. Menjaga hubungan baik para pihak
6. Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN
7. Berkekuatan hukum tetap
8. Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan

sumber : http://pn-tjn.fastwebindo.com/index.php?view=article&catid=42%3Aperkara-perdata&id=75%3Amediasi&format=pdf&option=com_content&Itemid=71

Tidak ada komentar:

Posting Komentar