TULISAN ALDA

Rabu, 13 Oktober 2010

Efek Keuangan Indonesia


Efek atau dalam istilah bahasa Inggris disebut security adalah merupakan suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan . Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.
Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat :
  • Sertifikat atas unjuk, artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa / pemegang efek.
  • Sertifikat atas nama artinya pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Klasifikasi efek
Klasifikasi efek dilakukan berdasarkan kategori sebagai berikut :
  • Perusahaan penerbit efek
  • Denominasi mata uang yang digunakan
  • Hak kepemilikan
  • Jangka waktu jatuh tempo
  • Tingkat likuiditas efek
  • Pembayaran bunga
  • Perlakuan pajak
Penerbit efek
Penerbit efek adalah perusahaan dagang, badan pemerintah, pemerintahan setempat, dan organisasi international serta supranasional seperti Bank Dunia. Surat hutang yang diterbitkan oleh pemerintah disebut juga obligasi pemerintah ( dalam bahasa Inggris disebut government bonds atau sovereign bonds) yang biasanya memiliki tingkat suku bunga lebih rendah daripada obligasi perusahaan
Peningkatan modal: perusahaan pada umumnya menerbitkan obligasi dalam rangka melakukan peningkatan modal perseroan. Obligasi ini merupakan suatu pilihan menarik dibandingkan dengan pinjaman bank baik dari segi bunga maupun dari segi jaminan dimana pihak bank seringkali menerapkan prosedur penjaminan yang rumit guna melindungi pinjaman yang diberikannya. Penerbitan obligasi ini juga dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan penambahan modal.
Penggabungan  : dalam dekade belakangan ini, penerbitan efek sering dilakukan dengan tujuan untuk melakukan penggabungan aset dengan cara melakukan penggabungan atas beberapa aset menjadi satu kelompok sehingga menjadikannya lebih menarik bagi investor
 Pemegang efek
Investor efek dapat berupa investor ritel yang melakukan investasi bukan sebagai suatu bentuk usahanya. Penjualan efek terbesar adalah penjualan secara borongan dalam jumlah besar kepada lembaga keuangan yang melakukan pembelian baik untuk dirinya sendiri maupun untuk dan atas nama kliennya seperti misalnya dana pensiun, perusahaan asuransi, bank investasi dan pengelola dana lainnya.
  • Untuk tujuan investasi: fungsi ekonomi secara tradisional dari pembelian efek adalah untuk tujuan investasi dengan tujuan memperoleh bunga ataupun keuntungan nilai jual. Surat hutang biasanya memberikan bunga yang lebih tinggi dibandingkan bunga deposito dan pada saham menjanjikan suatu pertumbuhan nilai saham tersebut.
Investor saham dapat juga mengambil alih pengendalian bisnis dari perusahaan penerbit saham. Apabila terjadi gagal bayar atas bunga yang dijanjikan maka pemegang surat hutang dapat melakukan pengambil alihan perusahaan dan melakukan likuidasi guna memperoleh kembali investasinya.
  • Sebagai jaminan: Pada dekade terakhir ini nampak suatu pertumbuhan yang sangat besar terhadap penggunaan efek sebagai jaminan. Pembelian efek dengan menggunakan uang pinjaman yang dijamin dengan efek yang lainnya disebut "pembelian margin" (buying on margin).
 Jenis efek
Efek dapat dikalsifikasikan atas 2 jenis yaitu efek bersifat hutang dan efek bersifat ekuitas.
 Efek bersifat hutang
Efek bersifat hutang ini dapat disebut sebagai surat hutang, obligasi atau surat berharga komersial tergantung dari tenggang waktu jatuh tempo pembayarannya ataupun ciri-ciri lain. Pemegang efek bersifat hutang ini secara khusus berhak atas pembayaran pokok hutang beserta bunganya beserta hak-hak lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam persyaratan penerbitan surat hutang seperti misalnya hak untuk memperoleh informasi tertentu.
Efek bersifat hutang ini biasanya diterbitkan dengan jangka waktu jatuh tempo yang tetap dan hanya dapat diuangkan pada saat tanggal jatuh tempo efek. Efek ini dapat disertai jaminan ataupun tanpa disertai jaminan, dan apabila tanpa disertai jaminan maka dapat diperjanjikan dalam penerbitan efek bahwa pemegang efek adalah memiliki peringkat yang tertinggi dibandingkan peringkat pemberi hutang tanpa jaminan lainnya dalam hal terjadinya kepailitan.
Obligasi perusahaan adalah merupakan surat hutang dari perusahaan perdagangan atau industri yang memiliki jangka waktu jatuh tempo yang lama biasanya paling sedikit 10 tahun.
Surat berharga komersialatau biasa juga disebut commercial paper adalah merupakan bentuk sederhana dari efek bersifat hutang yang biasanya berupa cek dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tidak melebihi 270 hari dan termasuk golongan instrumen yang likuid.
Instrumen pasar uang adalah merupakan instrumen hutang jangka pendek yang memiliki karakteristik menyerupai deposito. Instrumen ini sangat likuid sehingga seringkali disebut mendekati tunai.
Efek bersifat hutang dalam euro adalah merupakan efek yang diterbitkan secara internasional diluar pasar setempat dalam denominasi mata uang asing (valuta asing) termasuk eurobonds dan euronotes.
Obligasi pemerintah biasanya merupakan surat hutang jangka menengah dan jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara dan bunganya lebih rendah daripada obligasi perusahaan dan digunakan sebagai sumber pembiayaan bagi pemerintahan. Obligasi pemerintah Amerika disebut treasuries, yang di Indonesia dikenal dengan nama Surat Utang Negara (SUN)oleh karena likuiditasnya dan rendahnya tingkat risiko. Instrumen ini juga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan suplai uang dalam operasi pasar oleh Bank Sentral diluar Amerika.
Obligasi pemerintah daerah dikenal di Amerika dengan nama municipal bonds yaitu surat hutang yang diterbitkan oleh negara bagian, propinsi, wilayah, daerah ataupun unit pemerintahan lainnya selain daripada obligasi negara.
Obligasi supranasional yang merupakan surat hutang dari suatu organisasi internasional seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund), bank pembangunan regional (seperti misalnya Asian Development Bank) dan lembaga lainnya.
Efek bersifat ekuitas

Efek bersifat ekuitas ini adalah merupakan saham dari suatu perusahaan (yang biasanya merupakan saham biasa namun termasuk juga saham preferen). Pemegang efek bersifat ekuitas ini adalah merupakan pemegang saham. Tidak seperti pada surat hutang yang mensyaratkan adanya pembayaran bunga secara teratur kepada si pemegang efek, pada efek bersifat ekuitas ini si pemegang efek tidak berhak atas pembayaran apapun. Apabila terjadi kepailitan maka nilai sahamnya hanya berupa sisa harta perseroan setelah dikurangi pembayaran hutang (apabila ada) terhadap seluruh kreditur perseroan. Pemegang saham juga berhak atas keuntungan perusahaan dan kenaikan harga saham dimana pemegang efek bersifat hutang hanya berhak atas bunga dan pembayaran kembali pokok hutang, namun semua ini kembali tergantung pada kemapuan manajemen perusahaan dalam mengelola perseroan. Pemegang efek bersifat hutang hanya memiliki hak suara hanya dalam hal kepailitan perseroan sedangkan pemegang efek bersifat ekuitas ini memiliki suatu hak secara pro rata atas kendali perseroan dimana pemegang saham mayoritas biasanya dapat memimpin dan mengendalikan perseroan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar