Generation Y has been entered into the world of work, there should be any adjustment of the company. Companies should facilitate. The
world is changing, companies also need this Y generation, "said Yulia
Yasmina, Senior Director of Lead Management Consulting Accenture
Indonesia, told Reuters on the sidelines of a seminar Female human
resources in Jakarta, some time ago.According
to Yulia, companies need to make adjustments in the workforce if it
wants its human resources, the Y generation, contribute the maximum. Even so, it does not mean the company only concentrates on generation Y alone, and another generation forgotten.Only,
he added, this Y generation do need proper treatment because of the
character and the way they worked was not the same as the previous
generation.Yulia says, generation Y has multitasking capabilities, competitive, and tend to rely on technology in the works. "They
can work with gadgetnya own, and to balance work with personal life are
important to them. They are technology savvy and able to do the work
rely on technology," he explained.Generation Y also requires the trust of management flexibility. Technology
and gadgets that have become good friends and even co-workers, making
it more Millennials need keleluasan work where and at any time, to do
various tasks assigned supervisor."They
can work from home, from cafes, world of generation Y do not have to
work at the office. Give the task, and it will work anywhere as long as
it is completed on time. Generation Y takes the time to also have fun,
but to work," he continued.Millennials character is what the company should be able to be accommodated, if you do not want to lose potential labor force. According to Yulia, generation Y has a lot of potential and advantages that can contribute to the company. Especially the way they work and spirit."Admit
it success, given in recognition of his work, just to say 'good job'
for example, they will be more enthusiastic in their work and ready to
receive the next assignment from his boss," Yulia advice.Marta
Jonathan, Human Resources Director of PT Microsoft Indonesia recognizes
the importance of accommodating this Y generation. But
for him, worked in the corporate culture, including in addressing the
needs of Generation Y should be adjusted to also consider the company's
market segments."Culture
as reference instead of what is required but rather the generation
market segments. We are engaged in the information technology industry,
so we adjust to the market segments that are mostly generation and
generation Y. Company Y does have a closeness. More than 70 percent of
employees at Microsoft also belong to the generation Y, so that culture is finally adjusting to work, "explains Marta on the same occasion.Felksibilitas Y generation needs is not simply related to the work. For Marta, management companies also need to understand how to manage employees with flexible principles of style."Do
not judge young people by saying it is not polite to wear jeans to the
office. For a generation of baby boomers or the generation X, casual
style with jeans may be rude, but not so for generations Y. Management
needs more flexibility in managing multiple generations working in the
company . In order to receive generation X generation Y and generation X generation Y can understand, "he explained.According to Marta, generation Y have more choices. If they are not accommodated, dissatisfaction at work can occur and do not be surprised if they become so fleas.To bring the love and loyalty to the job, the company should be able to accommodate the different needs of human resources. One way, by providing a feeling of comfort and acceptable for human resources across generations, particularly generation Y."Feeling accepted in the workplace is very important, to bring the love of the job," he said.
sumber : http://female.kompas.com/read/2012/04/27/11065516/Menyikapi.Generasi.Y.di.Dunia.Kerja
Senin, 30 April 2012
DISTINGUISH FACTOR
this generation is different in cultural life, which seems very clear is the way of technology in very generation, thas allowing this generation in the review are based on the life of each generation equipment
*baby boombers
this group of people, when traveling as studying the book.
*generation x
philosophy of life work to live is not a life tro work.
*generation y
The dominant culture is pop culture and the explosion of information. 'Work to live' is a philosophy embraced by Gen X and the emergence of opposition to the traditional structures that are causing this generation come to know and make an independent business.
DO YOU AGREE
Generation Y increasingly entering the workforce. Millennials are a human resources company that in fact it is needed. Generation Y has a different character to the X generation especially the baby boomer generation. The company also needs to make adjustments to change, because the working world was also changing.
"Generation Y has been entered into the world of work, there should be any adjustment of the company. Companies should facilitate. World is changing, companies also need this Y generation," said Yulia Yasmina, Senior Director of Lead Management Consulting Accenture Indonesia, told Reuters on the sidelines of a seminar Female resource humans in Jakarta, some time ago.
"Generation Y has been entered into the world of work, there should be any adjustment of the company. Companies should facilitate. World is changing, companies also need this Y generation," said Yulia Yasmina, Senior Director of Lead Management Consulting Accenture Indonesia, told Reuters on the sidelines of a seminar Female resource humans in Jakarta, some time ago.
Selasa, 27 Maret 2012
Talk the Talk, Walk the Walk
: I have always heard this phrase as:" You can talk the talk,
but can you walk the walk". Put this way, it makes some logical
sense to me. Have had a running disagreement with a friend who claims
the correct phrase is:" walk the talk" This seems to me to be a
shortened version of the original phrase that has become popular
with the management consultant set. Any information on origin, derivation,
etc. would be appreciated.
Don't talk the talk if you can't walk the walk. It means: talk
is cheap, but can you follow through with action? It is similiar
to: don't let your mouth write a check that your a** can't cash.
Or (from the Baretta theme), don't do the crime if you can't do
the time. I'll post again if I find more about the talk/walk origin.
I've heard a variation used in a blues song, the singer talking
about a girl that "talks that talk and walks that walk."
sumber : http://www.phrases.org.uk/bulletin_board/10/messages/513.html
obstacle and hope
obstacle
I am very difficult to speak English and when abroad I could not communicate with strangers
hope
I wanted to speak English fluently so I can get the job I wanted and I would like to learn more better english
I am very difficult to speak English and when abroad I could not communicate with strangers
hope
I wanted to speak English fluently so I can get the job I wanted and I would like to learn more better english
Jumat, 16 Maret 2012
constraints for learning English
The first time I learned my English is very difficult to write and pronounce English words at school. time I beljar english class at a primary school. I do not like all the English language. but my mother insisted on her son to be able to speak English and I in my course by my mother in my practice there english language course until the sixth grade of elementary school. I was very bored.
last time i was sitting in high school I was very self-conscious I can not speak english was a little embarrassed. but I was usahadan I understand a little English. I went on and on trying to learn English until I was able and proficient
last time i was sitting in high school I was very self-conscious I can not speak english was a little embarrassed. but I was usahadan I understand a little English. I went on and on trying to learn English until I was able and proficient
Sabtu, 07 Januari 2012
BAB IV LAMBANG NEGARA
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua Penggunaan Lambang Negara
Bagian Ketiga Larangan
Pasal 46
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.Pasal 47
(1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. (2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.Pasal 48
(1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. (2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.Pasal 49
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas: a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai; b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda; d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan e. warna alam untuk seluruh gambar lambang.Pasal 50
Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.Bagian Kedua Penggunaan Lambang Negara
Pasal 51
Lambang Negara wajib digunakan di: a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan; b. luar gedung atau kantor; c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara; d. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah; e. uang logam dan uang kertas; atau f. materai.Pasal 52
Lambang Negara dapat digunakan: a. sebagai cap atau kop surat jabatan; b. sebagai cap dinas untuk kantor; c. pada kertas bermaterai; d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan; e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri; f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi; g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah; h. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau i. di rumah warga negara Indonesia.Pasal 53
(1) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada: a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden; b. gedung dan/atau kantor lembaga negara; c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan d. gedung dan/atau kantor lainnya. (2) Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada: a. istana Presiden dan Wakil Presiden; b. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden; c. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan d. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat. (3) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu. (4) Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan di bagian tengah atas halaman pertama dokumen. (5) Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.Pasal 54
(1) Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Dewan Perwakilan Rakyat; d. Dewan Perwakilan Daerah; e. Mahkamah Agung dan badan peradilan; f. Badan Pemeriksa Keuangan; g. menteri dan pejabat setingkat menteri; h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan; i. gubernur, bupati atau walikota; j. notaris; dan k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. (2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Dewan Perwakilan Rakyat; d. Dewan Perwakilan Daerah; e. Mahkamah Agung dan badan peradilan; f. Badan Pemeriksa Keuangan; g. menteri dan pejabat setingkat menteri; h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan; i. gubernur, bupati atau walikota; j. notaris; dan k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. (3) Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri. (4) Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.Pasal 55
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan: a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara. (2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.Pasal 56
(1) Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (2) Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibuat dari bahan yang kuat.Bagian Ketiga Larangan
Pasal 57
Setiap orang dilarang: a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Langganan:
Postingan (Atom)